Segera Daftar! Workshop 64JP : Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Terbaru

- Editor

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diklat.co akan segera menyelenggarakan Workshop bersertifikat 64JP dengan judul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Terbaru.

Workshop 64JP ini akan diselenggarakan mulai tanggal 8 – 13 Februari 2023 melalui Zoom Meeting dan Grup Telegram

Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik

Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Pejabat Penetapan Angka Kredit

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon IAhli Madya Golongan Ruang IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan daerah serta Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang diperbantukan diluar negeriTim Penilai Pusat
Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkaitAhli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan DepagTim Penilai Depag
Ka.Kanwil DepagAhli Muda Golongan Ruang III/c dan III/d di lingkungan DepagTim Penilai Kanwil
Ka.KandepagAhli Pertama Golongan Ruang III/a dan III/b di lingkungan Kantor DepagTim Penilai Kantor Departemen
Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Bupati/Walikota atau Kadin yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota
Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan DepagTim Penilai Instansi

Halaman Selanjutnya

Cara Mendaftar Workshop 64JP : Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Terbaru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis