Diklat.co akan segera menyelenggarakan Workshop bersertifikat 64JP dengan judul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Terbaru.
Workshop 64JP ini akan diselenggarakan mulai tanggal 8 – 13 Februari 2023 melalui Zoom Meeting dan Grup Telegram
Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik
Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Pejabat Penetapan Angka Kredit
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I | Ahli Madya Golongan Ruang IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan daerah serta Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang diperbantukan diluar negeri | Tim Penilai Pusat |
Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkait | Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Depag | Tim Penilai Depag |
Ka.Kanwil Depag | Ahli Muda Golongan Ruang III/c dan III/d di lingkungan Depag | Tim Penilai Kanwil |
Ka.Kandepag | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a dan III/b di lingkungan Kantor Depag | Tim Penilai Kantor Departemen |
Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikan | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Bupati/Walikota atau Kadin yang membidangi pendidikan | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi pendidikan | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan Depag | Tim Penilai Instansi |
Halaman Selanjutnya
Cara Mendaftar Workshop 64JP : Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Terbaru
Halaman : 1 2 Selanjutnya