Segera Daftar Pelatihan Bersertifikat 32 JP “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari Hasil Penelitian”

- Editor

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membuat Artikel Ilmiah -Pelatihan bersertifikat 32 JP ini merupakan pelatihan reguler yang diselenggarakan oleh e-Guru.id.

Pelatihan yang berjudul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari Hasil Penelitian Tindakan Kelas” akan diselenggarakan mulai tanggal 8-14 September 2022.

Pada kegiatan Pelatihan ini, akan dibimbing oleh Dr. Syafa’at Ariful H., M.Pd. selaku instruktur pelatihan dengan intensitas pertemuan sebanyak lima kali via Zoom Meeting dan Telegram.

Sekilas Tentang Artikel Ilmiah

Artikel ilmiah adalah suatu artikel yang memuat dan mengkaji suatu masalah tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah keilmuan.

Kaidah-kaidah keilmuan berarti bahwa artikel ilmiah menggunakan metode ilmiah di dalam membahas permasalahan, menyajikan kajiannya dengan bahasa baku dan tata tulis ilmiah. Serta menggunakan prinsip-prinsip keilmuan yang lain; objektif, logis, empiris, lugas, jelas, dan konsisten.

Untuk membuat artikel ilmiah, perlu dipahami bahwa artikel ilmiah terbagi menjadi dua, yaitu artikel berupa hasil penelitan dan artikel berupa hasil pemikiran, analisis ilmiah, dan kajian teori.

Penetapan Angka Kredit (AK) Artikel Ilmiah
  • Artikel yang dimuat dalam majalah/ jurnal ilmiah tingkat nasional dan pada satuan hasil artikel ilmiah di majalah/ jurnal yang terakreditasi menghasilkan AK sebanyak 3;
  • Artikel yang dimuat dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten / kota dan pada satuan hasil artikel ilmiah di majalah/ jurnal menghasilkan AK sebanyak 2; dan
  • Artikel yang dimuat dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten / kota dan pada satuan hasil artikel ilmiah di majalah/ jurnal menghasilkan AK sebanyak 1.

Halaman berikutnya

Mengenal publikasi ilmiah.. 

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru