Penyusunan DUPAK Guru – e-Guru.id akan menyelenggarakan lokakarya bersertifikat dengan judul “Langkah Praktis dan Sistematis Membuat DUPAK Guru” yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2022, pukul 19.00 WIB via Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung Youtube.
Pada lokakarya kali ini, peserta akan belajar berbagai hal terkait dengan bagaimana tahapan penyusunan DUPAK Guru hingga bisa diajukan sebagai angka kredit (AK) untuk kenaikan pengkat guru.
Lokakarya kali ini akan diisi oleh narasumber yang ahli dibidangnya, yaitu Bapak Jhoni Asmara, S.Pd.I., M.M. selaku instruktur e-Guru.id.
Peserta yang mendaftar lokakarya, akan mendapatkan berbagai fasilitas, diantaranya sertifikat bernama 4 JP, lokakarya KIT, prioritas bergabung melalui Zoom Meeting, bonus spesial, dan interaksi langsung dengan narasumber.
Sekilas Tentang DUPAK
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Kepegawaian yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Tiga Pedoman Penyusunan DUPAK
Dalam penyusunan DUPAK Guru untuk kenaikan pangkat, setidaknya ada tiga pedoman, yaitu:
- Pengelola PBJ wajib mencatat dan menginvetarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
- Penilaian DUPAK Pengelola PBJ mengusulkan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 setahun.
- DUPAK tersebut diusulkan secara hirarki Pengelola PBJ yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
Format Pengisian DUPAK Guru
Format dalam mengisi DUPAK Guru terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 yang akan diusulkan pada tim penilaia angka kredit. Adapun lampiran tersebut berupa :
- Lampiran 1adalah Daftar Isi Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- Lampiran 2 adalah surat pernyataan melaksankan tugas pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu.
- Lampiran-3 adalah surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Lampiran 4 berisi surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
- Lampiran 5 yaitu berisi penetapan angka kredit.
Halaman berikutnya
Dokumen yang harus disiapkan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya