Segera Daftar! Bimtek Nasional 40JP : Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Temu bekerja sama dengan Guru Juara akan menyelenggarakan Bimtek Nasional Bersertifikat 40JP dengan tema Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat.

Bimtek Nasional ini akan diselenggarakan pada tanggal 27 – 30 November 2022 Mulai Pukul 19.30 – Selesai melalui Zoom Meeting dan Telegram.

Naik Pangkat Untuk Guru

Naik pangkat dan golongan untuk guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.

Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.

Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Jabatan Fungsional Guru

Perlu diketahui kalau jabatan fungsional diperuntukkan untuk guru yang sudah berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 ayat 1 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru terbagi dalam empat jenjang dan sembilan golongan yang disusun dari pangkat paling rendah hingga tertinggi, di antaranya:

GolonganJenjang PangkatJenjang Jabatan
III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

IV/e

Penata Muda

Penata Muda Tk. I

Penata

Penata Tk. I

Pembina

Pembina Tk. I

Pembina Utama Muda

Pembina Utama Madya

Pembina Utama

Guru pertama

Guru Pertama

Guru Muda

Guru Muda

Guru Madya

Guru Madya

Guru Madya

Guru Utama

Guru Utama

Gaji dan tunjangan diperoleh oleh seorang guru PNS berdasarkan dari golongan dan jabatannya. Selain itu, besarannya juga disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun untuk bisa menjadi guru PNS minimal harus lulusan sarjana (S1). Dengan begitu, guru yang diterima secara otomatis akan mulai karirnya dari golongan IIIa.

Sedangkan untuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke golongan II. Perhitungan gajinya juga dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Berikut ini beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk naik jabatan ataupun kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Guru :

Syarat naik jabatan fungsional guru PNS

  • Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
  • Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
  • Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
  • Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.

Syarat kenaikan pangkat fungsional guru PNS

  • Memenuhi angka kredit minimal.
  • Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
  • Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
  • Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Halaman Selanjutnya

Cara Mendaftar Bimtek Nasional 40JP : Kiat Praktis Membuat Buku Ber-ISBN Untuk Naik Pangkat

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru