SE Terbaru MenPAN-RB Tetapkan 3 Tahap Evaluasi Kinerja ASN, Harus Lebih Waspada?

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai yaitu:

1) Apabila predikat kinerja organisasi “Istimewa”, maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat Baik dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Baik”, “Butuh Perbaikan”, “Kurang/misconduct” dan/atau “Sangat Kurang”;

2) Apabila predikat kinerja organisasi “Baik”, maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja “Baik”, harus ada pegawai dengan predikat kinerja “Butuh Perbaikan” dan/atau “Kurang/misconduct“, dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” dan/atau “Sangat Kurang”;

3) Apabila predikat kinerja organisasi “Butuh Perbaikan/Cukup”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Butuh Perbaikan dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” (maksimal 10%), “Baik”, “Kurang/misconduct” dan/atau “Sangat Kurang”:

4) Apabila predikat kinerja organisasi “Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Kurang/misconduct”, minimal 10% pegawai memiliki predikat kinerja “Butuh Perbaikan” dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik (maksimal 10%), “Baik”, dan/atau “Sangat Kurang”:

5) Apabila predikat kinerja organisasi “Sangat Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat kurang” harus ada minimal 10% pegawai yang memiliki predikat kinerja “Kurang/misconduct“, dan/atau “Butuh Perbaikan”, pegawai lainnya dapat memjliki predikat kinerja “Baik”dan tidak ada pegawai dengan predikat kineria “Sangar Bak”.

Halaman berikutnya

Menetapkan Predikat Kinerja..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis