SE Terbaru MenPAN-RB Tetapkan 3 Tahap Evaluasi Kinerja ASN, Harus Lebih Waspada?

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai yaitu:

1) Apabila predikat kinerja organisasi “Istimewa”, maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat Baik dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Baik”, “Butuh Perbaikan”, “Kurang/misconduct” dan/atau “Sangat Kurang”;

2) Apabila predikat kinerja organisasi “Baik”, maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja “Baik”, harus ada pegawai dengan predikat kinerja “Butuh Perbaikan” dan/atau “Kurang/misconduct“, dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” dan/atau “Sangat Kurang”;

3) Apabila predikat kinerja organisasi “Butuh Perbaikan/Cukup”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Butuh Perbaikan dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” (maksimal 10%), “Baik”, “Kurang/misconduct” dan/atau “Sangat Kurang”:

4) Apabila predikat kinerja organisasi “Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Kurang/misconduct”, minimal 10% pegawai memiliki predikat kinerja “Butuh Perbaikan” dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik (maksimal 10%), “Baik”, dan/atau “Sangat Kurang”:

5) Apabila predikat kinerja organisasi “Sangat Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat kurang” harus ada minimal 10% pegawai yang memiliki predikat kinerja “Kurang/misconduct“, dan/atau “Butuh Perbaikan”, pegawai lainnya dapat memjliki predikat kinerja “Baik”dan tidak ada pegawai dengan predikat kineria “Sangar Bak”.

Halaman berikutnya

Menetapkan Predikat Kinerja..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis