Adapun panduan pola distribusi predikat kinerja pegawai yaitu:
1) Apabila predikat kinerja organisasi “Istimewa”, maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat Baik dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Baik”, “Butuh Perbaikan”, “Kurang/misconduct” dan/atau “Sangat Kurang”;
2) Apabila predikat kinerja organisasi “Baik”, maka sebagian besar (maksimal 70%) pegawai memiliki predikat kinerja “Baik”, harus ada pegawai dengan predikat kinerja “Butuh Perbaikan” dan/atau “Kurang/misconduct“, dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” dan/atau “Sangat Kurang”;
3) Apabila predikat kinerja organisasi “Butuh Perbaikan/Cukup”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Butuh Perbaikan dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” (maksimal 10%), “Baik”, “Kurang/misconduct” dan/atau “Sangat Kurang”:
4) Apabila predikat kinerja organisasi “Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Kurang/misconduct”, minimal 10% pegawai memiliki predikat kinerja “Butuh Perbaikan” dan pegawai lainnya dapat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik (maksimal 10%), “Baik”, dan/atau “Sangat Kurang”:
5) Apabila predikat kinerja organisasi “Sangat Kurang”, maka minimal 60% pegawai memiliki predikat kinerja “Sangat kurang” harus ada minimal 10% pegawai yang memiliki predikat kinerja “Kurang/misconduct“, dan/atau “Butuh Perbaikan”, pegawai lainnya dapat memjliki predikat kinerja “Baik”dan tidak ada pegawai dengan predikat kineria “Sangar Bak”.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya