Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas resmi tetapkan tahap evaluasi kinerja ASN melalui surat edaran terbaru, yaitu SE No. 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Dilansir dari situs resmi menpan.gp.id, penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam SE tersebut dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Anas mengatakan tujuan surat edaran tersebut yakni untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai.
“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE tersebut sebagaiman dikutip dari laman menpan.gp.id.
Berikut ini tiga tahap evaluasi kinerja ASN sebagaimana yang tercantum dalam SE No. 03 Tahun 2023.
1. Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi
Menetapkan capaian kinerja organisasi terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.
Predikat istimewa diberikan jika rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.
Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat sangat kurang, diberikan jika sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.
Halaman berikutnya
Adapun panduan kriteria penetapan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya