Ada hal penting yang harus diketahui bagi para guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta SMK terkait besaran penghasilan guru apabila sertifikat pendidik telah diputihkan.
Hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, SMP serta SMK karena RUU Sisdiknas akan memutihkan sertifikat pendidik. Seperti yang diketahui sebelumnya oleh para guru bahwa pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.
Hal tersebut terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sehingga dengan demikian, sertifikat pendidik dari PPG merupakan sebuah prasyarat yang dapat digunakan agar menjadi guru untuk calon guru baru. Selain itu, bagi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikasi maka dalam RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah tersebut maka akan berhak untuk langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sedangkan terkait dengan besaran penghasilan untuk guru yang telah mengajar dan apabila sertifikat pendidik diputihkan maka dalam isi RUU Sisdiknas juga terdapat ketentuan peralihan pada poin 2 terakhir yakni setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan kehomatan yang telah diatur dalam Undang-undang guru dan dosen.
Sehingga, bagi guru yang bersangkutan maka akan tetap menerima tunjangan tersebut selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian maka bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya maka akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut.
Selain itu, pada bagian selanjutnya juga disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan akann diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan ataupun pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan ataupun pengupahan yang telah diterima pada saat ini.
Hal tersebut juga akan diberikan selama guru tersebut masih memenuhi persyararan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas.
Menurut Mendikbud, RUU Sisdiknas yang saat ini banyak ditolak oleh berbagai pihak pada dasarnya merupakan kabar yang baik untuk seluruh guru yang mana telah diperjuangkan oleh Kemdikbud yang merupakan kesejahteraan dari para guru dan dosen. Hal yang menjadi terobosan baru Kemdikbud yakni pendidik PAUD akan pertama kali dalam sejarah di Indonesia diakui sebagai guru dan mendapatkan tunjangan sama seperti dengan guru lainnya.
Selain itu, ada hal positif lainnya dari RUU Sisdiknas yang direncanakan oleh pemerintah baik itu untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah yakni terkait peningkatan penghasilan.
Sehingga dapat diputuskan bahwa RUU Sisdiknas telah gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023 yang mana sudah tidak tercantum lagi RUU Sisdiknas di dalamnya. Keputusan tersebut telah diambil pada saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada hari Selasa, 20 September 2022.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang telah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya