Satu Kali Gaji Pokok? Inilah Besaran Penghasilan Guru Apabila Sertifikat Pendidik Diputihkan

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada hal penting yang harus diketahui bagi para guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta SMK terkait besaran penghasilan guru apabila sertifikat pendidik telah diputihkan.

Hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, SMP serta SMK karena  RUU Sisdiknas akan memutihkan sertifikat pendidik. Seperti yang diketahui sebelumnya oleh para guru bahwa pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.

Hal tersebut terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sehingga dengan demikian, sertifikat pendidik dari PPG merupakan sebuah prasyarat yang dapat digunakan agar menjadi guru untuk calon guru baru. Selain itu, bagi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikasi maka dalam RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah tersebut maka akan berhak untuk langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sedangkan terkait dengan besaran penghasilan untuk guru yang telah mengajar dan apabila sertifikat pendidik diputihkan maka dalam isi RUU Sisdiknas juga terdapat ketentuan peralihan pada poin 2 terakhir yakni setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan kehomatan yang telah diatur dalam Undang-undang guru dan dosen.

Sehingga, bagi guru yang bersangkutan maka akan tetap menerima tunjangan tersebut selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian maka bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya maka akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut.

Selain itu, pada bagian selanjutnya juga disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan akann diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan ataupun pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan ataupun pengupahan yang telah diterima pada saat ini.

Hal tersebut juga akan diberikan selama guru tersebut masih memenuhi persyararan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas.

Menurut Mendikbud, RUU Sisdiknas yang saat ini banyak ditolak oleh berbagai pihak pada dasarnya merupakan kabar yang baik untuk seluruh guru yang mana telah diperjuangkan oleh Kemdikbud yang merupakan kesejahteraan dari para guru dan dosen. Hal yang menjadi terobosan baru Kemdikbud yakni pendidik PAUD akan pertama kali dalam sejarah di Indonesia diakui sebagai guru dan mendapatkan tunjangan sama seperti dengan guru lainnya.

Selain itu, ada hal positif lainnya dari RUU Sisdiknas yang direncanakan oleh pemerintah baik itu untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah yakni terkait peningkatan penghasilan.

Sehingga dapat diputuskan bahwa RUU Sisdiknas telah gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023 yang mana sudah tidak tercantum lagi RUU Sisdiknas di dalamnya. Keputusan tersebut telah diambil pada saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada hari Selasa, 20 September 2022.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang telah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis