Koordinasi yang dilakukan antara BKN dengan KPK ini sebagai bentuk perwujudan program tahun 2023 pada penegakan disiplin PNS.
Otok Kuswandaru selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN juga telah menyampaikan bahwasanya penegakan disiplin PNS ini merupakan amanat dari undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.
Kebijakan dan manajemen ASN ini dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, kualifikasi sekaligus integritas dan moralitas ASN.
Lebih lanjutnya lagi Otok Kuswandaru menjelaskan strategi penegakan disiplin para PNS ini akan memakai I’DIS (Integrated Discipline), yaitu sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang tergabung atau terintegrasi.
I’DIS sendiri nantinya memiliki tugas melakukan perekaman data kedisiplinan PNS, mulai dari pengangkatan sampai dengan pensiun. Sistem ini akan digunakan untuk pemberian sanksi hukuman disiplin, sehingga nantinya para PNS yang tidak melaporkna LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN.
Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan terkena sanksi jika tidak lapor LHKPN atau Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2