Sanksi Yang Akan Didapat PNS Jika Tak Lapor LHKPN

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Koordinasi yang dilakukan antara BKN dengan KPK ini sebagai bentuk perwujudan program tahun 2023 pada penegakan disiplin PNS.

Otok Kuswandaru selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN juga telah menyampaikan bahwasanya penegakan disiplin PNS ini merupakan amanat dari undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.

Kebijakan dan manajemen ASN ini dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, kualifikasi sekaligus integritas dan moralitas ASN.

Lebih lanjutnya lagi Otok Kuswandaru menjelaskan strategi penegakan disiplin para PNS ini akan memakai I’DIS (Integrated Discipline), yaitu sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang tergabung atau terintegrasi.

I’DIS sendiri nantinya memiliki tugas melakukan perekaman data kedisiplinan PNS, mulai dari pengangkatan sampai dengan pensiun. Sistem ini akan digunakan untuk pemberian sanksi hukuman disiplin, sehingga nantinya para PNS yang tidak melaporkna LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN.

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan terkena sanksi jika tidak lapor LHKPN atau Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis