Sanksi Yang Akan Didapat PNS Jika Tak Lapor LHKPN

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Koordinasi yang dilakukan antara BKN dengan KPK ini sebagai bentuk perwujudan program tahun 2023 pada penegakan disiplin PNS.

Otok Kuswandaru selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN juga telah menyampaikan bahwasanya penegakan disiplin PNS ini merupakan amanat dari undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.

Kebijakan dan manajemen ASN ini dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, kualifikasi sekaligus integritas dan moralitas ASN.

Lebih lanjutnya lagi Otok Kuswandaru menjelaskan strategi penegakan disiplin para PNS ini akan memakai I’DIS (Integrated Discipline), yaitu sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang tergabung atau terintegrasi.

I’DIS sendiri nantinya memiliki tugas melakukan perekaman data kedisiplinan PNS, mulai dari pengangkatan sampai dengan pensiun. Sistem ini akan digunakan untuk pemberian sanksi hukuman disiplin, sehingga nantinya para PNS yang tidak melaporkna LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN.

Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan terkena sanksi jika tidak lapor LHKPN atau Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis