Sangat Disayangkan, 2 Golongan PNS Ini Dipastikan tidak Terima THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2022!

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS tidak Terima THR dan Gaji ke-13 – Ada 2 golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dipastikan tidak menerima THR dan gaji ke-13 di Tahun 2022 ini. Hal ini sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Keuangan RI.

Regulasi yang mengatur terkait dengan pengecualian ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. Ditetapkan pada bulan April 2021.

Regulasi ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanmn Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dilansir dari serambinews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan “Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun ini sama dengan tahun lalu”.

Jadwal Pemberian THR dan Gaji ke-13

Adapun pemberian THR dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Biasanya diberikan H-14 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya THR ini akan cair pada bulan April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke 13 akan cair pada saat tahun ajaran baru. Diperkirakan gaji ke-13 ini cair pada bulan Juni atau Juli 2022 mendatang.

2 Kategori PNS yang tidak bisa Menerima THR dan Gaji ke-13

Ada 2 golongan PNS tidak terima THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2022 ini. Beberapa PNS yang dimaksud tidak akan mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai PERMENKEU Nomor 42/PMK.05/2021 adalah PNS dengan kriteria sebagai berikut.

1. Sedang Cuti Diluar Tanggungan Negara

Hal ini tertulis pada pasal 5 yang berbunyi “Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri”.

Dengan demikian, PNS termasuk kategori guru tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 Tahun ini apabila melakukan cuti diluar tanggungan negara.

2. Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintahan

Yang dimaksud sedang ditugaskan adalah ditugaskan di luar instansi pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

PERMENKEU Nomor 42/PMK.05/2021 pasal 5 huruf (a) juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 tidak akan diberikan kepada PNS dengan kategori ini.

THR dan Gaji ke-13 bagi PNS

Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).

Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tunjangan kinerjanya. Artinya untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

Selanjutnya pada ayat (9) dijelaskan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah:

  • Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  • Tunjangan Panitera;
  • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
  • Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
  • Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
  • Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS diatur dalam PERMENKEU Nomor 42/PMK.05/2021 pasal 7. Disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Calon PNS terdiri atas:

  • 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
  • tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan atau ruangnya.

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
  • tambahan penghasilan.

Demikian 2 golongan PNS tidak terima THR dan Gaji ke-13 di Tahun ini. Semoga pencairan THR dan gaji ke-13 di tahun ini tidak mangalami keterlambatan.

Kesulitan membuat asesmen penilaian untuk mengukur tingkat kemampuan peserta didik?
Kesulitan menyusun Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka?
Dan mengalami kesulitan menyusun Rapor Kurikulum Merdeka?
Ingin tahu cara mudah penyusunan laporan capaian pembelajaran dan rapor pada kurikulum merdeka?
Daftarkan segera diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Penyusunan Asesmen Diagnostik dan Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6-12 April 2022. Seluruh peserta mendapatkan Sertifikat Diklat 64 JP.
Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis