Sah, PPPK Mendapatkan Pensiunan! Simak RUU ASN Tentang Pensiun PPPK

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar berikut ini berkaitan dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana dalam draf final RUU ASN telah diatur adanya tunjangan pensiunan untuk PPPK.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak informasi ini secara lengkap.

Dikutip dari salah satu artikel news dari JPNN.com yang berjudul ‘Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya disetarakan. Cek Pasal -pasalnya di Draf Final RUU ASN’.

Sebagaimana kita ketahui seringkali fasilitas yang  diberikan untuk PPPK dan PNS sedikit berbeda terutama tunjangan pensiunan untuk PPPK. Tentu, hal ini menimbulkan kesenjangan, yang apabila dilihat sejatinya tugas PNS dan PPPK yaitu sama sama untuk melayani masyarakat.

Atas dasar itu, dalam draf final RUU ASN hal itu akan segera mendapatkan angin segar. Semoga dapat terealisasi hingga RUU tersebut disahkan dan ditetapkan.

Pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK yang sebelumnya terdapat perbedaan di masalah pensiun, kini kedua akan mendapatkan fasilitas tersebut.

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih dalam keteranganya “Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan saat menjadi PPPK ada pensiunan juga seperti PNS”

Bahwa dalam draf final RUU ASN yang telah disepakati pemerintah dan juga Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN  baik itu PNS maupun PPPK diatur dalam pasal – pasal berikut ini:

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan engakuan baik material dan atau non material

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:

  • a. Penghasilan
  • b. Penghargaan yang bersifat motivasi
  • c. Tunjangan dan fasilitas
  • d. Jaminan sosial
  • e. Lingkungan kerja
  • f. Pengembangan diri
  • g. Bantuan hukum

(3) Penghasilan sebagai yang dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:

  • a. Gaji atau
  • b. Upah

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa :

  • a. Finansial dan atau
  • b. non finansial

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

  • a. Tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau
  • b. Tunjangan dan fasilitas individu

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari :

  • a. Jaminan kesehatan,
  • b. Jaminan kecelakaan kerja,
  • c. jaminan kecelakaan,
  • d. Jaminan pensiun, dan
  • e. Jaminan hari tua.

Halaman selanjutnya,

Pasal 21 ayat 7…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,337 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis