Sah, PPPK Mendapatkan Pensiunan! Simak RUU ASN Tentang Pensiun PPPK

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar berikut ini berkaitan dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana dalam draf final RUU ASN telah diatur adanya tunjangan pensiunan untuk PPPK.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak informasi ini secara lengkap.

Dikutip dari salah satu artikel news dari JPNN.com yang berjudul ‘Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya disetarakan. Cek Pasal -pasalnya di Draf Final RUU ASN’.

Sebagaimana kita ketahui seringkali fasilitas yang  diberikan untuk PPPK dan PNS sedikit berbeda terutama tunjangan pensiunan untuk PPPK. Tentu, hal ini menimbulkan kesenjangan, yang apabila dilihat sejatinya tugas PNS dan PPPK yaitu sama sama untuk melayani masyarakat.

Atas dasar itu, dalam draf final RUU ASN hal itu akan segera mendapatkan angin segar. Semoga dapat terealisasi hingga RUU tersebut disahkan dan ditetapkan.

Pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK yang sebelumnya terdapat perbedaan di masalah pensiun, kini kedua akan mendapatkan fasilitas tersebut.

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih dalam keteranganya “Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan saat menjadi PPPK ada pensiunan juga seperti PNS”

Bahwa dalam draf final RUU ASN yang telah disepakati pemerintah dan juga Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN  baik itu PNS maupun PPPK diatur dalam pasal – pasal berikut ini:

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan engakuan baik material dan atau non material

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:

  • a. Penghasilan
  • b. Penghargaan yang bersifat motivasi
  • c. Tunjangan dan fasilitas
  • d. Jaminan sosial
  • e. Lingkungan kerja
  • f. Pengembangan diri
  • g. Bantuan hukum

(3) Penghasilan sebagai yang dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:

  • a. Gaji atau
  • b. Upah

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa :

  • a. Finansial dan atau
  • b. non finansial

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

  • a. Tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau
  • b. Tunjangan dan fasilitas individu

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari :

  • a. Jaminan kesehatan,
  • b. Jaminan kecelakaan kerja,
  • c. jaminan kecelakaan,
  • d. Jaminan pensiun, dan
  • e. Jaminan hari tua.

Halaman selanjutnya,

Pasal 21 ayat 7…

Berita Terkait

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Berita ini 1,323 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis