Kabar berikut ini berkaitan dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana dalam draf final RUU ASN telah diatur adanya tunjangan pensiunan untuk PPPK.
Bagaimana informasi selengkapnya? Simak informasi ini secara lengkap.
Dikutip dari salah satu artikel news dari JPNN.com yang berjudul ‘Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya disetarakan. Cek Pasal -pasalnya di Draf Final RUU ASN’.
Sebagaimana kita ketahui seringkali fasilitas yang diberikan untuk PPPK dan PNS sedikit berbeda terutama tunjangan pensiunan untuk PPPK. Tentu, hal ini menimbulkan kesenjangan, yang apabila dilihat sejatinya tugas PNS dan PPPK yaitu sama sama untuk melayani masyarakat.
Atas dasar itu, dalam draf final RUU ASN hal itu akan segera mendapatkan angin segar. Semoga dapat terealisasi hingga RUU tersebut disahkan dan ditetapkan.
Pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK yang sebelumnya terdapat perbedaan di masalah pensiun, kini kedua akan mendapatkan fasilitas tersebut.
Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih dalam keteranganya “Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan saat menjadi PPPK ada pensiunan juga seperti PNS”.
Bahwa dalam draf final RUU ASN yang telah disepakati pemerintah dan juga Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK diatur dalam pasal – pasal berikut ini:
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan engakuan baik material dan atau non material
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdiri atas:
- a. Penghasilan
- b. Penghargaan yang bersifat motivasi
- c. Tunjangan dan fasilitas
- d. Jaminan sosial
- e. Lingkungan kerja
- f. Pengembangan diri
- g. Bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagai yang dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:
- a. Gaji atau
- b. Upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa :
- a. Finansial dan atau
- b. non finansial
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- a. Tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau
- b. Tunjangan dan fasilitas individu
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari :
- a. Jaminan kesehatan,
- b. Jaminan kecelakaan kerja,
- c. jaminan kecelakaan,
- d. Jaminan pensiun, dan
- e. Jaminan hari tua.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya