Rumus Excel Sederhana untuk Menghitung Nilai Siswa

- Editor

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumus Exel – Untuk menghitung nilai siswa bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya menggunakan Excel. Aplikasi besutan Microsoft tersebut memang mudah digunakan untuk proses menghitung mulai dari yang sederhana hingga yang rumit. Ada beberapa rumus yang bisa dimanfaatkan di dalamnya sehingga proses penghitungan bisa lebih cepat.

Untuk menghitung nilai siswa tidaklah serumit penghitungan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan dan sejenisnya. Perhitungan nilai siswa ini bisa dikategorikan sebagai level mudah dan bisa dilakukan oleh setiap guru. Sehingga penggunaan Excel ini akan sangat penting dan perlu diketahui agar Anda tidak menghitung secara manual dan memakan waktu yang sangat lama.

Ketika Anda memutuskan menggunakan Excel maka hanya perlu mempelajari beberapa rumus saja. Di antara rumus tersebut seperti perkalian, pembagian, persentase dan beberapa rumus lainnya. Untuk mengoperasikannya juga sangat mudah serta mudah dihafalkan oleh semua guru.

Dalam rumus perhitungan ini yang dibutuhkan hanyalah kejelian Anda dalam menggunakannya. Pikiran Anda harus mampu berpikir apakah proses penghitungannya menggunakan perkalian atau pembagian. Hal seperti ini perlu kecermatan agar hasilnya bisa sesuai dan dilakukan dengan sangat cepat. 

Untuk perhitungan nilai siswa biasanya merupakan gabungan dari beberapa hasil yang sudah dilaksanakan oleh siswa. Misalnya, ulangan harian, Ujian Tengan Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dll. Semua tugas tersebut dijumlah lalu dibagi dengan beberapa berapa kali ujian tersebut dilaksanakan.

Contoh Menghitung Nilai Siswa Menggunakan Rumus Excel

Sebelum menghitung keseluruhan nilai siswa, biasanya juga perlu menetapkan persentase dari beberapa tugas tersebut. Penetapan persentase di setiap sekolah berbeda-beda sehingga persentase tidak harus mutlak seperti dalam contoh ini. Dalam hal ini persentasenya ulangan harian 20%, UAS 40% dan UTS 40%.

Jika persentasenya seperti di atas maka Anda perlu mengetahui nilai ulangan harian dan tugas lainnya dari setiap siswa. Misalnya, Ahmad meraih nilai rata-rata ulangan harian 70, UAS 80 dan UTS 90. Dari studi kasus di atas maka proses perhitunganya = (70*20%) + ( 80*40%) + (90*40%). 

Jika penghitungan di atas dimasukkan dalam Excel maka Anda tinggal mengklik sheet jumlah nilainya. Misalnya Ahmad berada di urutan pertama dengan ulangan harian di (C), UTS (D) dan UAS (E). Jadi rumus yang nanti digunakan = (C2*70%) + (D2*40%) + (E2*40%), dan begitu seterusnya untuk semua siswa.

Jadi proses perhitungan tersebut hanya tinggal klik saja dan yang harus diperhatikan adalah awali semuanya dengan (=). Tanpa adanya ini maka fungsi rumus pada Excel tidak akan berjalan dan bisa saja Anda tidak akan mendapatkan hasilnya. 

Setelah (=), barulah diikuti dengan letak dari setiap ulangan atau hasil ujian lainnya. Dengan proses seperti ini maka nilai rata-rata dari semua siswa bisa dilakukan dengan cepat dan tepat. 

Apakah Anda seorang guru dan ingin menguasai aplikasi Excel yang bisa digunakan untuk pengolahan nilai siswa? 

 

Ikuti Diklat “Pengolahan Nilai Siswa secara Otomatis Menggunakan Microsoft Excel” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2,486 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru