11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.222.700 sampai dengan Rp 5.292.800
12. PPPK golongan XII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.359.000 sampai dengan Rp 5.516.800
13. PPPK golongan XIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.501.100 sampai dengan Rp 5.750.100
14. PPPK golongan XIV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.649.200 sampai dengan Rp 5.993.300
15. PPPK golongan XV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.803.500 sampai dengan Rp 6.246.900
16. PPPK golongan XVI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.964.500 sampai dengan Rp 6.511.100
17. PPPK golongan XVII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.132.200 sampai dengan Rp 6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok para pegawai ASN PPPK juga akan mendapatkan tunjangan, berikut ini merupakan beberapa tunjangan yang akan diperoleh PPPK:
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan pangan
- Tunjanga keluarga
- Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya
Perlu untuk diketahui bahwa aturan kepangkatan atau jabatan PPPK berdasarkan pada jenjanng pendidikan pegawai sesuai pada bidangnya masing-masing. Pengkat golongan PPPK ini berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No 72 Tahun 2020.
Pada saat ini pemerintah juga masih menggelar rekrutmen seleksi PPPK 2023 untuk beberapa jabatan fungsional baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.
Mengenai informasi dan pendaftaran tersebut dapat dilihat pada laman SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yang akan didapatkan ketika lulus seleksi PPPK.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2