Rincian Lengkap Gaji ASN PPPK 2023

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11. PPPK golongan XI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.222.700 sampai dengan Rp 5.292.800

12. PPPK golongan XII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.359.000 sampai dengan Rp 5.516.800

13. PPPK golongan XIII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.501.100 sampai dengan Rp 5.750.100

14. PPPK golongan XIV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.649.200 sampai dengan Rp 5.993.300

15. PPPK golongan XV akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.803.500 sampai dengan Rp 6.246.900

16. PPPK golongan XVI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.964.500 sampai dengan Rp 6.511.100

17. PPPK golongan XVII akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.132.200 sampai dengan Rp 6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok para pegawai ASN PPPK juga akan mendapatkan tunjangan, berikut ini merupakan beberapa tunjangan yang akan diperoleh PPPK:

  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan pangan
  • Tunjanga keluarga
  • Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Perlu untuk diketahui bahwa aturan kepangkatan atau jabatan PPPK berdasarkan pada jenjanng pendidikan pegawai sesuai pada bidangnya masing-masing. Pengkat golongan PPPK ini berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No 72 Tahun 2020.

Pada saat ini pemerintah juga masih menggelar rekrutmen seleksi PPPK 2023 untuk beberapa jabatan fungsional baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.

Mengenai informasi dan pendaftaran tersebut dapat dilihat pada laman SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai rincian lengkap gaji ASN PPPK 2023 mulai dari golongan 1 sampai dengan 17 yang akan didapatkan ketika lulus seleksi PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,996 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis