Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sampai Rp 20 Juta!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak hanya guru sertifikasi saja yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok dari Kemdikbud Ristek. Tunjangan tersebut bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu dengan nama tunjangan khusus. Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada setiap guru non sertifikasi setiap bulannya.

Sementara itu Kemendikbud baru bisa melakukan pencairan tunjangan khusus setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut akan cair di tahun 2023 ini. Tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Menteri tersebut mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah, Kabupaten atau Kota.

Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut antara lain:

  1. Guru merupakan ASN di bawah naungan Kemdikbudristek
  2. Guru memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  3. Guru telah melampaui beban kerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
  4. Guru penerima tunjangan khusus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  5. Guru telah melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan Daerah Khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis