Tak hanya guru sertifikasi saja yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok dari Kemdikbud Ristek. Tunjangan tersebut bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu dengan nama tunjangan khusus. Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada setiap guru non sertifikasi setiap bulannya.
Sementara itu Kemendikbud baru bisa melakukan pencairan tunjangan khusus setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut akan cair di tahun 2023 ini. Tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Menteri tersebut mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah, Kabupaten atau Kota.
Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut antara lain:
- Guru merupakan ASN di bawah naungan Kemdikbudristek
- Guru memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
- Guru telah melampaui beban kerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Guru penerima tunjangan khusus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
- Guru telah melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan Daerah Khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2