Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sampai Rp 20 Juta!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak hanya guru sertifikasi saja yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok dari Kemdikbud Ristek. Tunjangan tersebut bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu dengan nama tunjangan khusus. Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada setiap guru non sertifikasi setiap bulannya.

Sementara itu Kemendikbud baru bisa melakukan pencairan tunjangan khusus setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut akan cair di tahun 2023 ini. Tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Menteri tersebut mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah, Kabupaten atau Kota.

Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut antara lain:

  1. Guru merupakan ASN di bawah naungan Kemdikbudristek
  2. Guru memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  3. Guru telah melampaui beban kerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
  4. Guru penerima tunjangan khusus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  5. Guru telah melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan Daerah Khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis