Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sampai Rp 20 Juta!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak hanya guru sertifikasi saja yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok dari Kemdikbud Ristek. Tunjangan tersebut bisa diperoleh para guru non sertifikasi yaitu dengan nama tunjangan khusus. Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada setiap guru non sertifikasi setiap bulannya.

Sementara itu Kemendikbud baru bisa melakukan pencairan tunjangan khusus setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut akan cair di tahun 2023 ini. Tunjangan khusus bagi guru non sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan Menteri tersebut mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah, Kabupaten atau Kota.

Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut antara lain:

  1. Guru merupakan ASN di bawah naungan Kemdikbudristek
  2. Guru memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  3. Guru telah melampaui beban kerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
  4. Guru penerima tunjangan khusus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  5. Guru telah melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan Daerah Khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis