Pemerintah menyediakan dana BOSP, yakni alokasi dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Terdapat perbedaan dalam besaran alokasi dana yang diterima satuan pendidikan. Dalam artikel ini lebih mengkhusus membahas mengenai BOP PAUD.
Perlu kita ketahui bahwa dalam ruang lingkup dana BOSP meliputi dana BOP PAUD, dana BOS, serta dana BOP kesetaraan. Dimana untuk masing masing satuan pendidikan ini memiliki besaran alokasi dana yang berbeda
Pemberian dana BOP PAUD mencakup taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, dan lain sebagainya melalui besaran alokasi dana BOSP yang beragam.
Terdapat dua jenis dana BOP PAUD dengan besaran alokasi dana BOSP berbeda, yaitu dana BOP PAUD Regular dan dana BOP PAUD Kinerja.
Terdapat persyaratan untuk menerima besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Regular seperti mempunyai NPSN, mengisi data Dapodik, mempunyai izin penyelenggaraan satuan pendidikan.
Berikut ini persyaratan yang perlu dipnuhi oleh satuan pendidikan PAUD untuk memperoleh Dana BOS
Syarat BOP PAUD Reguler
Selain itu, untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP dalam dana BOP PAUD Regular, satuan pendidikan harus mempunyai rekening atas nama satuan pendidikan, dan bukan termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Syarat BOP PUAD Kinerja
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh besaran alokasi dana BOSP berupa dana BOP PAUD Kinerja yang harus dipenuhi satuan pendidikan, yaitu penerima dana BOP PAUD Reguler dan menjadi pelaksana sekolah penggerak.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen yang menyebutkan penentuan besaran alokasi dana BOSP, berikut rinciannya.
Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD:
Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular
- Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular disesuaikan dengan besaran satuan biaya dana BOP PAUD reguler di setiap daerah kemudian dikalikan jumlah peserta didik.
- Mengenai besaran satuan biaya dana BOP PAUD setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.
- Jumlah peserta didik disesuaikan dengan data yang sudah divalidasi di Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Jika satuan pendidikan berlokasi di daerah khusus yang mempunyai peserta didik kurang dari 9, jumlah peserta didik dihitung menjadi 9 peserta didik.
Halaman Selanjutnya
Penentuan besaran alokasi dana,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya