Ribuan Guru Diangkat Kepsek Menteri Nadiem Siapkan SK Langsung dari Kemendikbud, Guru Wajib Bersiap-siap

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah

  1. Minimal seorang guru ASN adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru juga merupakan lulusan dari program dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. Guru ASN harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.
  4. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
  5. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
  6. Bagi guru pegawai PPPK, guru ASN harus memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.
  7. Seorang guru yang telah menerima setidaknya peringkat yang baik pada tinjauan kinerja guru mereka selama dua tahun sebelumnya memenuhi syarat sebagai guru ASN.
  8. Guru yang memiliki setidaknya dua tahun pengalaman administratif di lembaga pendidikan, organisasi, atau komunitas memenuhi syarat sebagai guru ASN.
  9. Instruktur ASN harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bahan kimia psikoaktif, dan zat adiktif lainnya (Berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah).
  10. Guru ASN adalah guru yang belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Guru ASN adalah guru yang tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah dinyatakan bersalah.
  12. Guru ASN memiliki persyaratan usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Lalu bagaimana nasib bagi kepala sekolah yang saat ini menjabat akan tetapi belum memiliki atau tidak memiliki sertifikat guru penggerak?

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Praptono, telah memberikan tanggapan yang tegas atas pertanyaan ini.

Ia menekankan bahwa guru pemegang sertifikat diklat calon kepala sekolah yang ada saat ini masih diterima sebagai kepala sekolah atau diakomodasi.

“Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak,” jelasnya.

Maknanya bagi guru yang saat ini telah memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah.

Namun pada tahun berikutnya dimulai sejak tahun 2022 bagi guru yang belum memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, jika ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik sebagai bagian persyaratannya.

Jadi kesimpulannya bagi guru yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah, akan tetap dalam jabatan meski tidak memiliki sertifikat guru penggerak.

Selanjutnya, dari Permendikbud diatas dapat disimpulkan bahwa guru PPPK dapat menjadi kepala sekolah jika memenuhi standar atau syarat yang telah ditentukan.

 

Demikian penjelasan  terkait ribuan guru diangkat kepsek, semoga penjelasan terkait ribuan guru diangkat kepsek bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis