Sebagaimana kita tahu bahwa sekarang bagi guru ASN wajib melakukan pengisian pengelolaan kinerja yang tadinya melalui e- kinerja BKN, kini sudah terintegrasi melalui Platform Merdeka Mengajar.
Niat utama pemerintah dalam hal ini melalui Ditjen GTK Kemdikbud untuk mempermudah guru dalam melakukan e- kinerja yang lebih relevan dengan jabatan guru.
Namun justru yang terjadi di lapangan, terdapat beberapa guru yang mengalami kesulitan, hingga disampaikan bahwa hal ini sangat menyita waktu guru sehingga tugas mengajar menjadi terbengkalai.
PGRI sebagai organisasi guru terbesar, juga menanggapi atas fenomena yang beredar ini. Bagaimana respon dari PGRI? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Dalam salah satu perbincangan yang tayang di salah satu channel pendidikan yaitu Suyanto.id yang dipandu oleh Prof Suyanto, Ph.D yang merupakan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta dan mantan Dirjen Mandikdasmen Kemdikbud RI.
Mengundang Dudung Abdul Qodir, M.Pd. selaku Wasekjen PB PGRI dalam video yang berjudul Guru Terbelenggu Aplikasi Administrasi.
Dalam kesempatan tersebut Dudung selaku Wasekjen PG PGRI menyampaikan bahwa “pembuatan kebijakan yang katanya akan memudahkan guru ternyata menyulitkan dan memberikan beban terhadap guru”.
Selain itu, Wasekjen PG PGRi juga menyampaikan bahwa PGRI melakukan survey terhadap kebijakan baru mengenai pengisian Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Terdapat beberapa hasil yang patut kita soroti bersama, antara lain yaitu:
1. Hampir 30% guru belum faham dan tidak tahu e- Kinerja guru
Dari hasil survey menunjukan angka yang cukup besar, bahwa guru kurang faham dan tidak tahu e- kinerja guru. Sebetulnya pengisian e-kinerja ini sudah ada sejak lama terkhusus bagi guru ASN yaitu melalui e-Kinerja BKN, hanya saja mulai tahun 2024 ini pengisiannya diintegrasikan melalui PMM.
Dan terdapat beberapa tambahan hal hal baru yang di desain untuk mempermudah guru, serta lebih relevan dengan kebutuhan guru.
2. Aplikasi PMM “Belum Kawin” dengan e-Kinerja BKN
apabila kita melihat Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, pengelolaan kinerja ASN Guru dan Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdek mengajar (aplikasi PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e- Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja) mulai Januari 2024.
Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-kinerja BKN artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e- kinejra BKN secara berkala.
Halaman selanjutnya,
3. Hampir 25% guru menyampaikan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya