Bagi Non Guru dalam hal ini PPPK Kesehatan melalui penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat Raker dengan DPR RI, disampaikan untuk prioritas rekrutmen ASN PPPK Kesehatan di Tahun 2022 ada beberapa kriteria.
Adapun beberapa kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan mengikuti seleksi ASN di Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020;
- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan;
- Sudah terdata dalam SIDMK per 1 April 2022;
- Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai dengan KemenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (surat izin praktik) untuk yang bekerja di fasyankes;
- Merupakan tenaga kesehatan non ASN; dan
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk PPPK teknis dalam paparan sosialisasi pendataan ASN untuk jabatan fungsional dan lainnya, PPPK Teknis ini memang belum ada ketentuannya.
Namun sebagai referensi bacaan, kita bisa melihat pada KemenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional.
Selain itu, bisa juga dilihat pada PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional untuk melihat ketentuan atau syarat pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK.
Tentunya nanti akan ada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan PPPK di Tahun 2022. Demikian syarat honorer bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2