Aturan PPPK 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kebijakan terbaru PPPK di tahun 2023.
Kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan ASN PPPK Tahun 2023 itu, menyangkut empat hal, diantaranya adalah:
1. Fokus pada pelayanan dasar guru honorer dan tenaga kesehatan untuk menyelesaikan masalah honorer secara optimal.
2. Pemerintah akan merancang kebijakan untuk memberi kesempatan kepada talenta digital dan data scientist supaya bisa menjadi tenaga ASN di tahun 2023.
3. Rekrutmen PNS tahun 2023 oleh pemerintah akan berlangsung dengan cara yang sangat selektif.
4. Pemerintah akan mengurangi rekrutmen terhadap jabatan atau profesi yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Diketahui, Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK di Tahun 2023.
Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan.
Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah. Adapun aturan PPPK 2023 adalah:
- Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
- UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
- DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.
Untuk pengaturan DAU, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum atau yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dijelaskan pada pasal 2 bahwasanya bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
a. penggajian formasi PPPK;
b. pendanaan kelurahan;
c. bidang pendidikan;
d. bidang kesehatan; dan
e. bidang pekerjaan umum.
Kemudian pasal 3 menjelaskan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan:
a. Jumlah formasi PPPK
b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya