Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural itu dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Sedangkan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Sementara itu, jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
- Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
- Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
- Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Lebih lanjut dalam Kepmen 971/2022, nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
- 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Untuk ketentuan penetapan nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
- nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
- 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Demikian informasi terkait aturan baru PPPK 2022 resmi dari KemenPAN-RB yang wajib diketahui tenaga honorer dan nilai ambang batas yang juga menjadi ketetapan baru. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!