RESMI! Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 Diwajibkan Untuk Guru Sertifikasi? Berikut Syarat, Ketentuannya

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) kembali akan diselenggarakan. Kemendikbud Ristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berencana membuka rekrutmen Rekrutmen Calon Guru Penggerak CPG untuk Angkatan 9 dan 10.

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 9 akan dimulai awal bulan Mei 2023. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 9 dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada Rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9 dan 10).

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator.

Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.

Terkait dengan rencana tersebut, Dirjen GTK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3157/B3/GT.00.08/2022 tertanggal 10 November 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 9 (untuk angkatan 9 dan 10).

Di dalam surat edaran, secara lengkap diinformasikan mengenai kriteria, syarat, mekanisme, dan jadwal rekrutmen Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 9 dan 10.

Informasi mengenai kriteria, syarat, mekanisme, dan jadwal rekrutmen Calon Guru Penggerak CGP Angkatan 9 dan 10 selengkapnya adalah sebagai berikut.

Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

3., Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

  1. Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  2. Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain.
  3. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  4. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
  5. Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  6. Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.

Peran Calon Guru Penggerak

a. Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur,
dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya.

b. Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik.

c. Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan.

d. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.

Persyaratan

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Seleksi Calon Guru Penggerak

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis