Resmi! Pertanyaan Lengkap Seputar Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Tanya Jawab Honorer dengan BKN

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan Seputar Pendataan Non-ASN – Tenggat waktu pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN agar diangkat menjadi ASN Tahun 2022 sudah semakin dekat.

Oleh sebab itu, tenaga honorer harus sudah mulai mempersiapkan berkas atau dokumen dan hal lainnya yang dibutuhkan dalam pendataan non-ASN ini.

Akan tetapi dalam prosesnya, masih banyak tenaga honorer atau non-ASN yang masih bertanya-tanya karena keterbatasan informasi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai dari syarat daftar, berkas yang harus diinput, sampai bagaimana cara membuat akun registrasi pendataan tenaga honorer.

Sebagaimana yang dilketahui bahwa pendataan tenaga honorer dilakukan melalui aplikai pendataan non-ASN. Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Aplikasi pendataan non-ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Dilansir dari situs resmi BKN https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, ada sejumlah pertanyaan yang langsung dijawab oleh BKN seputar pendataan non-ASN tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai dari syarat pendafataran, pembuatan akun registrasi, dan data atau dokumen yang dibutuhkan dalam pendataan non-ASN.

Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban dari BKN seputar pendataan non-ASN yang dapat dijadikan bahan referensi bagi honorer yang hendak mengikuti pendataan non-ASN Tahun 2022.

Halaman berikutnya

Syarat daftar..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis