Resmi! Penjelasan BKN Tentang Absensi Keaktifan di Akun SSCASN Guru yang Lulus PG

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Absensi Keaktifan di Akun SSCASN – Guru honorer dihebohkan dengan beredarnya pesan terusan terkait tentang presensi pada akun SSCASN bagi yang lulus passing grade (PG) di seleksi PPPK Tahun 2021 lalu.

Informasi ini beredar luas sehingga beberapa peserta yang lulus PG banyak yang bertanya-tanya apakah informasi ini benar atau hoaks.

Beberapa berita tersebut berisi tentang absensi keaktifan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022, baik yang berbentuk tangkapan layar maupun pesan teks, termasuk juga guru harus mengeklik tombol “konfirmasi” keaktifan peserta PG.

Pesan tersebut berisi “insyaallah tanggal 25 juli 2022 ada absensi di akun SSCASN yang gunanya untuk mengetahui guru yang sudah lulus PG itu masih ada atau tidak (meninggal)”.

Pesan yang beredar lainnya juga berisi “Insyaallah abesensi SSCASN tanggal 25 Juli 2022, peserta PG wajib absensi. Bismillah semoga lancar”.

Itulah beberapa kutipan teks yang beredar dan tidak jelas asal usulnya sampai tercium ke Pemerintah pusat yang akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara soal pesan yang beredar tersebut.

Penjelasan BKN Terkait Absensi Keaktifan Peserta PG

Dilansir dari jpnn.com, ketua umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), ibu Heti Kustrianingsih menyebut makin banyak informasi yang membingungkan mereka pada akun SSCASN.

Sehingga guru honorer yang kurang mengikuti informasi dan perkembangan terkait seleksi, maka akan mudah termakan berita hoaks.

“aneh saja sih, kok guru lulus PG masih harus isi daftar kehadiran di SSCASN dan tinggal klik saja” kata Hesti kepada jpnn.com.

Kemudian Hesti juga mempertanyakan kebenaran terkait dengan informasi yang beredar tersebut kepada BKN selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mempertanyakan dari mana sumber informasi tersebut.

Dengan demikian dari BKN sendiri bahkan tidak mengetahui bahwa ada perintah untuk melakukan absensi untuk mengecek keaktifan guru yang lulus passing grade (PG)

Sampai saat ini BKN belum mengeluarkan link daftar hadir guru yang lulus PG di SSCASN. Suharmen juga menjelaskan bahwa SSCASN adalah portal yang digunakan untuk mendaftar dan mengumumkan seluruh proses terkait seleksi CASN.

Pada SSCASN juga ada fitur Helpdesk yang justru sistem tersebut tidak ada kaitanya dengan absensi. Suharmen juga menegaskan sampai sekarang belum ada kebijakan untuk pendaftaran di SSCASN, belum ada perintah untuk pendaftaran.

Dia menghimbau agar para guru honorer selalu berhati-hati terhadap modus para calo yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan momentum seleksi PPPK.

Deputi Suherman juga mengimbau kepada guru yang lulus passing grade (PG) 2021 untuk optimis bahwa mereka prioritas diangkat menjadi PPPK 2022 dan bersabar menunggu informasi resmi dari Pemerintah.

Dengan demikian, informasi yang beredar yang menyatakan bahwa guru yang lulus PG harus melakukan absensi keaktifan di akun SSCASN itu tidak benar adanya, atau hoaks.

Halaman berikutnya

Portal informasi resmi pppk.. 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis