Sesuai dengan regulasi tersebut diatas, jadi lebih sederhananya proses hingga mendapatkan lokasi penempatan adalah:
Pengisian DRH hingga tuntas, dengan memenuhi berbagai dokumen yang diminta untuk diupload. Kemudian, setelah pengisian DRH telah dilakukan semua oleh calon PPPK guru di daerah akan diusulkan NI PPPK ke pusat. Untuk mendapatkan NI PPPK memiliki waktu paling lama 25 hari kerja. Nantinya NI PPPK akan diserahkan ke daerah, dan setelah mendapatkan NI PPPK baru akan dibagikan lokasi penempatannya yang dapat di cek melalui website pemda masing – masing.
Demikian informasi mengenai Resmi Pengumuman Pemda tentang Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Segera Cek!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2