Resmi! Pegawai Non ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para pegawai non ASN yang belum memiliki masa kerja selama satu tahun, ternyata dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Adanya kabar baik ini disampaikan secara langsung lewat peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 tahun 2023.

Peraturan Menkeu RI No 39 tahun 2023 tersebut tentang jukni pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para Aparatur Negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan di tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Melalui yang telah dikeluarkan oleh Menkeu tersebut, juga menjadi jawaban untuk para pegawai non ASN mengenai apakah pegawai non ASN dapat memperoleh THR di tahun 2023 dan juga gaji ke-13 ataukah tidak.

Ketentuan mengenai pegawai non ASN bisa menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini telah dijelaskan di dalam pasal 4 ayat 1. Di dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwasannya pegawai non ASN atau honorer yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yaitu yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesi (WNI).
  2. Pada saat PP atau Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para penerima pensiun, Aparatur Negara, pensiunan, dan juga para penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan.
  3. Pendanaan belanja pegawai honorer bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  4. Pegawai non ASN tersebut harus dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan/atau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah para pegawai honorer yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat yaitu selama 1 tahun semenjak penandatanganan pengangkatan atau perjanjian kerja.

Lebih lanjutnya lagi juga terdapat informasi yang baik dari pemerintah mengenai persoalan pegawai honorer yang bisa menerima THR tahun 2023 meskipun belum bekerja selama satu tahun.

Hal tersebut telah dijelaskan juga di dalam pasal 4 tepatnya pada ayat 2 yang menjelaskan bahwa dalam hal pegawai honorer belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara terus menerus dan penuh plaing singkat yaitu selama 1 tahun, maka THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan persyaratan:

Halaman Selanjutnya

1. Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 4,026 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis