CPNS dan PPPK 2023 – Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia (MenPAN-RB) mengumumkan mengenai arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
Selanjutnya Anas juga menyebutkan dalam pengadaan PPPK dan CPNS di tahun depat terdapat empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
Pemerintah untuk tahun depan sudah memutuskan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK. Adapun empat arah kebijakan yang telah disebutkan Anas yaitu sebagai berikut:
- Fokus terhadap pelayanan dasar, yaitu tenaga Kesehatan dan guru. Fokus tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada tenaga non ASN secara optimal.
- Kebijakan untuk memberikan kesempatan rekrutmen terhadap talenta digital dan data scientist secara terukur.
- Merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil secara sangat selektif.
- Mengurangi rekrutmen pada jabatan yang akan terkena dampak adanya transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih melakukan Analisa jabatan mana saja yang dapat terkena dampak oleh transformasi perkembangan digital.
Anas mengatakan bahwasannya dunia digital berupah semakin cepat, pemerintah juga harus cepat untuk beradaptasi supaya tidak tergerus oleh zaman.
Khusus pada seleksi CPNS tahun 2023 nanti, prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti halnya jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya, termasuk juga talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas.
Hal itu sesuai dengan apa yang ada di dalam Peraturan MenPAN-RB No 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk rekrutmen PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga Kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya.
MenPAN-RB Awar Anas meminta semua intansi pemerintah untuk segera mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di intansi masing-masing.
Selanjutnya ia menambahkan berdasarkan usulan kebutuhan dari pihak kementerian, pemda, dan Lembaga, akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.
Selain itu juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, misalnya saja seperti indikator jumalh PNS yang sudah pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk kemampuan anggaran dan letak geografis.
Kemudian pemerintah juga telah mempersiapkan kajian terkait dengan penataan dan pemenuhan formasi ASN di Papua dan Papua Barat serta DOB Papua.
Halaman Selanjutnya
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya