Resmi! Mekanisme PPPK 2023 Guru Honorer Direstui Presiden

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2023 – Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui mekanisme terbaru program seleksi PPPK 2023 guna menuntaskan permasalahan guru honorer pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim dalam acara puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut menyampaikan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan gugru honorer, meskipun dalam pelaksanaanya masih terdapat banyak sekali kekurangan.

Dalam 2 tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, Nadiem Makarim menyadari betul berbagai masalah yang timbul, mulai dari proses seleksi, pelaksanaan kegiatan, penyampaian hasil, sampai pada kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi pada instansi pendidikan.

Sebab itu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut mengimbau kepada Pemda agar mengajukan formasi PPPK 2021 untuk para guru honorer agar kebutuhan guru di daerah dapat terakomodir dan kesejahteraan guru semakin meningkat.

Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan tiga kebijakan yang sudah disepakati Bersama, selain permintaan Kemendikbudristek kepada Pemda. Tiga kebijakan tersebut adalah hasil kolaborasi yang dilakukan oleh emendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo guna menempuh pelaksanaan seleksi guru PPPK 2023. Secara khusus Kemendikbudristek menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo karena komitmen beliau yang sangat kuat dalam menuntaskan masalah honorer di tahun 2023.

Tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Sampai bulan Maret 2023 jika pemda tidak segera mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka formasi tersebut akan dilengkapi dan diambil alih oleh pemerintah pusat.
  2. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain walaupun dalam ranah bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
  3. Anggaran tersebut akan diberikan ke Pemda melalui mekanisme transfer setelah guru honorer yang telah lolos seleksi dan mendapatkan formasi diangkat.

Kebijakan tersebut telah ditempuh oleh pemerintah dan kementerian terkait guna mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer di tahun 2023. Sementara itu Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Heti Kustrianingsih berharap 193.954 guru yang terdaftar sebagai Prioritas 1 dapat terakomodir seluruhnya tanpa terkecuali. Jangan sampai rencana tersebut hanya seperti permen karet, manis di awal kemudian pahit di akhir sampai pada akhirnya harus dibuang dan tidak bisa ditelan apalagi dimakan.

Sebelumnya ribuan guru yang telah lulus Passing Grade (PG) seleksi PPPK guru terancam tidak mendapatkan formasi PPPK. Hal tersebut sebagai salah satu masalah yang timbul sejak pelaksanaan seleksi guru PPPK 2 tahun yang lalu. Masalah tersebut diakui oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Halaman Selanjutnya

Penuntasan Masalah Guru Honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis