Menpan RB saat ini telah melakukan Rapat Koordinasi yang membahas tentang solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN. Rakor ini diadakan di Jakarta pada hari Rabu, 21 September 2022.
Sehingga sebagai upaya mencari solusi untuk penyelesaian masalah honorer dan tenaga non ASN maka Menpan RB telah menghimbau kepada para bupati dari seluruh Indonesia untuk menjadi anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Selain itu, Menpan RB juga menegaskan mengenai keakuratan data honorer yang perlu diaudit oleh para bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta PPK juga telah dihimbau oleh Menpan RB untuk membuat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke BKN yang berkaitan dengan proses penyelesaian honorer.
Hal tersebut dikarenakan SPTJM merupakan wujud janji dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada PPK terkait kevalidan serta tidak berubahnya data honorer yang berada di wilayahnya.
Menpan RB telah mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam hal pengawasan pada proses pendataan honorer atau tenaga non ASN. Menurut Menpan RB hal yang menjadi prioritas untuk pengadaan ASN 2022 yakni honorer yang berasal dari sisi pelayanan dasar untuk diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah telah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini yakni diguanakan untuk pelayanan dasar yakni guru dan kesehatan akan tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya.
Masih berkaitan dengan proses pendataan data honorer maka Menpan RB telah menjelaskan adanya kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga nantinya akan ada audit data yang diguanakn untuk memastikan data tenaga honorer yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.
Selain APKASI, Kementerian PANRB juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kementerian PANRB telah meyakinkan masyarakat dengan adanya kerjasama tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa keputusan yang disetujui telah memperhitungkan berbagai aspek.
Pada pendataan honorer yang telah dilakukan juga diketahui adanya data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Pendataan honorer atau tenaga non ASN oleh instansi pusat dan daerah menunjukkan adanya indikasi data yang diinput belum selaras dengan surat yang dikeluarkan Menteri PANRB.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga mengatakan bahwa masalah honorer merupakan prioritas utama penyelesaian. Adanya sejumlah permasalahan yang ada di daerah menjadikan hambatan pelaksanaan pendataan honorer.
Sehingga apabila pemerintah membuka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya karena di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran. Selain itu, permasalahan lain yang perlu diketahui yakni masih banyaknya honorer yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya dengan persyaratan untuk menjadi ASN.
Oleh karena itu, untuk saat ini pemerintah telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer. Pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Halaman Selanjutnya
Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya