Resmi KemPAN RB! Inilah 2 Kategori Honorer Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB saat ini telah melakukan Rapat Koordinasi yang membahas tentang solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN. Rakor ini diadakan di Jakarta pada hari Rabu, 21 September 2022.

Sehingga sebagai upaya mencari solusi untuk penyelesaian masalah honorer dan tenaga non ASN maka Menpan RB telah menghimbau kepada para bupati dari seluruh Indonesia untuk menjadi anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Selain itu, Menpan RB juga menegaskan mengenai keakuratan data honorer yang perlu diaudit oleh para bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta PPK juga telah dihimbau oleh Menpan RB untuk membuat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke BKN yang berkaitan dengan proses penyelesaian honorer.

Hal tersebut dikarenakan SPTJM merupakan wujud janji dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada PPK terkait kevalidan serta tidak berubahnya data honorer yang berada di wilayahnya.

Menpan RB telah mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam hal pengawasan pada proses pendataan honorer atau tenaga non ASN. Menurut Menpan RB hal yang menjadi prioritas untuk pengadaan ASN 2022 yakni honorer yang berasal dari sisi pelayanan dasar untuk diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah telah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini yakni diguanakan untuk pelayanan dasar yakni guru dan kesehatan akan tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya.

Masih berkaitan dengan proses pendataan data honorer maka Menpan RB telah menjelaskan adanya kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga nantinya akan ada audit data yang diguanakn untuk memastikan data tenaga honorer yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

Selain APKASI, Kementerian PANRB juga melibatkan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Kementerian PANRB telah meyakinkan masyarakat dengan adanya kerjasama tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa keputusan yang disetujui telah memperhitungkan berbagai aspek.

Pada pendataan honorer yang telah dilakukan juga diketahui adanya data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Pendataan honorer atau tenaga non ASN oleh instansi pusat dan daerah menunjukkan adanya indikasi data yang diinput belum selaras dengan surat yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga mengatakan bahwa masalah honorer merupakan prioritas utama penyelesaian. Adanya sejumlah permasalahan yang ada di daerah menjadikan hambatan pelaksanaan pendataan honorer.

Sehingga apabila pemerintah membuka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya karena di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran. Selain itu, permasalahan lain yang perlu diketahui yakni masih banyaknya honorer yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya dengan persyaratan untuk menjadi ASN.

Oleh karena itu, untuk saat ini pemerintah telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer. Pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman Selanjutnya

Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis