3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini berkaitan dengan seberapa lama tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
Sehingga mempersyaratkan tenaga honorer harus sudah mengabdi seminimalnya selama satu tahun terhitung sampai 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Demikian kabar tenaga honorer terkait dengan lima kategori pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-26 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!