Resmi Kemenkeu, Tahun 2023 Guru Akan Menerima 3 Tunjangan Ini! Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info penting berasal dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tentang adanya rincian tiga tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi di  tahun 2023.

Maka dari itu, informasi ini penting bagi guru untuk mengetahui kelanjutan nasib tunjangan sertifikasi atau TPG dan tunjangan- tunjangan lainnya yang akan didapatkan oleh guru di tahun 2023. 

Berkaitan dengan rincian 3 tunjangan yang akan diperoleh guru di tahun 2023 sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2023 ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Adapun tentang rincian penurunan dan kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu RI.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI pada saat sidang paripurna, telah menyetujui RUU APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023.

Berdasarkan UU APBN tahun 2023 tersebut terdapat tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASND, tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND dan tunjangan khusus guru (TKG) ASND di daerah khusus.

Berikut rincian masing- masing tunjangan guru dengan sasarannya, yaitu:

Pertama, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN Daerah di tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG tersebut di tahun 2023.

Kedua, Tambahan Penghasilan

Sementara itu, anggaran untuk Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk besaran anggaran tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yaitu sebesar Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN 2023, untuk anggaran Tamsil mengalami kenaikan yang disebabkan adanya penambahan dan perluasan sasaran guru penerima Tamsil.

Ketiga, Tunjangan Khusus

Terakhir adalah anggaran untuk tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah di tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Halaman selanjutnya

Dengan demikian, melalui….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis