Akan tetapi, saat ini Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah resmi gagal untuk menjadi RUU Prolegnas 2023. Keputusan tersebut telah diambil oleh Badan Legislasi DPR saat menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM beserta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Selasa (20/9/2022).
Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas tersebut dikarenakan DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Sehingga dengan demikian, DPR telah menyampaikan agar Mendikbud Ristek membuka ruang dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU tersebut untuk dibahas bersama DPR.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)