Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Madrasah yang Mendapat Tunjangan Intensif, Apakah Anda Termasuk? Cek Info Selengkapnya

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan maka juga akan tetap mendapat tunjangan selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi maka Kemendikbudristek juga memastikan bahwa guru ASN tersebut juga dapat menerima penghasilan yang layak.

Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian. Hal tersebut didasarkan pada UU ASN yang mana tunjangan untuk guru tersebut akan ditingkatkan serta tidak perlu menunggu proses sertifikasi.

Sementara bagi guru non ASN nantinya juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.

Namun, pada saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat yang diperuntukkan bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, untuk kedepannya sertifikat tersebut rencananya tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar yang mana sertifikat guru tersebut kedepannya hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Hal tersebut karena banyak kategori pendidik yang telah menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur serta fasilitator. Orang-orang tersebut telah menjalankan tugas sebagai guru dan masuk dalam kategori guru sehingga seharusnya mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.

Seluruh hal tersebut berawal dari keinginan pemerintah untuk menjawab keluhan para guru dari seluruh Indonesia yang sedang antre untuk mengikuti sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Melihat hal tersebut maka harapannya RUU Sisdiknas yang baru tersebut akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas.

Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas tersebut maka diharapkan ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru sedangkan untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Untuk mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak telah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan dan mekanisme spesifik. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru tersebut nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas. Dengan mekanisme tersebut maka diharapkan baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman Selanjutnya

Akan tetapi, saat ini Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)…

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB