Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Madrasah yang Mendapat Tunjangan Intensif, Apakah Anda Termasuk? Cek Info Selengkapnya

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag telah menetapkan kriteria guru madrasah yang akan mendapat tunjangan intensif. Kabar mengenai penetapan untuk guru madrasah tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) mengenai tambahan penghasilan untuk akhir tahun 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah juga telah mengabarkan bahwa guru madrasah akan secepatnya mendapatkan tunjangan insentif.

Pemerintah dalam hal ini masih terus berproses terutama terkait pembuatan rekening bank yang mana sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah. Anggaran mengenai tunjangan intensif tersebut telah dialokasikan untuk guru madrasah non PNS dan non sertifikasi sesuai dengan kriteria tertentu.

Sehingga dengan demikian, apabila semua rekening guru madrasah sudah siap maka tunjangan insentif akan segera ditransfer oleh bank penyalur dan besaran tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah yakni sebesar Rp250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tunjangan sebesar 250 ribu tersebut nantinya akan dirapel satu tahun dengan pencairan paling lambat sebelum akhir tahun. Hal tersebut telah disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang menjelaskan bahwa pihaknya akan merapel satu tahun tunjangan insentif untuk guru madrasah tersebut dan diupayakan dapat cair paling lambat November 2022.

Sehingga, masing-masing guru madrasah akan menerima tunjangan insentif sebesar 3.000.000 rupiah sebelum dipotong pajak. Selain itu, dikarenakan anggarannya terbatas maka tunjangan insentif akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS dan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Guru madrasah yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Guru madrasah yang belum lulus sertifikasi.

3. Guru madrasah yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang aktif mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah yakni guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

6. Guru madrasah yang telah tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan untuk guru madrasah yang pengabdiannya lebih lama.

7. Guru madrasah yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Guru madrasah yang memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Guru madrasah yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Guru madrasah yang belum berusia pensiun (60 tahun). Guru madrasah yang usianya lebih tua akan diprioritaskan.

11. Guru madrasah yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. Guru madrasah yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

13. Guru madrasah yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selain itu, pemberian tunjangan juga akan didasarkan pada ketersediaan formasi pada masing-masing instansi di seluruh provinsi tempat guru madrasah mengajar. Sehingga dengan demikian, tunjangan insentif guru honorer madrasah akan diberikan kepada guru yang dinilai layak oleh Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

Simpatika merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan oleh Kemenag untuk melakukan proses pendataan guru dan tenaga kependidikan untuk RA, madrasah serta guru honorer madrasah yang akan mendapat tunjangan insentif serta yang akan mendapatkan surat keterangan layak bayar.

Di sisi lain, dalam RUU Sisdiknas yang baru diajukan oleh Kemendikbudristek juga telah menegaskan bahwa nantinya semua guru ASN akan mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti proses sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis