Dalam Rapat koordinasi Kemenpan RB dan seluruh bupati Indonesia juga disinggung perihal hasil pendataan yang saat ini dilakukan oleh instansi pusat dan tiap daerah.
Ternyata, masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.
Saat ini terdapat pula permasalahan lain terkait kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.
Oleh karena itu, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dalam mencari solusi terbaik untuk menyelesaikannya.
Demikian artikel mengenai Kabar Baik Dari Menpan RB Terkait Nasib Tenaga Honorer Setelah Pendataan Tenaga Non ASN. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2