Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah.
Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program PPG Madrasah tersebut bernomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
Edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru Madrasah ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Di dalam edaran Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program PPG Madrasah disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG).
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah terkait pada tanggal 1 – 9 Maret 2023.
- Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 – 21 Maret 2023.
- Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir. Bagi guru yang telah mendaftar seleksi akademik PPG di tahun 2022 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Pencetakan surat pengantar Ujian yang memuat informasi teknis pelaksanaan Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 – 23 Maret 2023.
- Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 – 26 Maret 2023.
- Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023.
Mengingat pentingnya informasi ini, dimohon Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam berkenan untuk menginformasikan ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing.
Persyaratan Calon Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Tahun 2023
- Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku.
- Memiliki NPK.
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021.
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.
PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Persyaratan PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
- Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol).
- Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan.
- Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.
Halaman Selanjutnya
Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya