Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu ditunggu tunggu. Kali ini berkaitan dengan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru  atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023.

Banyak yang bertanya tanya sebenarnya kapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini? Adakah aturan resminya?

Semua itu akan dibahas dalam artikel beirut ini, simak selengkapnya.

Sebagaimana kita tahu bersama Regulasi yang saat ini berlaku untuk pencairan tunjangan yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Si[il Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:

  • 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
  • 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
  • 31 Agustus  sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
  • 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November

Merujuk pada jadwal resmi sesuai regulasi berlaku bulan September ini sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Dalam regulasi tersebut diatas juga dijelaskan bahwa:

  • Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi , Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan di rekening kas umum daerah.
  • Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan  sebagaimana telah diatur dalam Peraturan ini.

Halaman selanjutnya,

Pemerintah daerah yang menunda…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48,166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis