Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu ditunggu tunggu. Kali ini berkaitan dengan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru  atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023.

Banyak yang bertanya tanya sebenarnya kapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini? Adakah aturan resminya?

Semua itu akan dibahas dalam artikel beirut ini, simak selengkapnya.

Sebagaimana kita tahu bersama Regulasi yang saat ini berlaku untuk pencairan tunjangan yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Si[il Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:

  • 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
  • 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
  • 31 Agustus  sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
  • 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November

Merujuk pada jadwal resmi sesuai regulasi berlaku bulan September ini sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Dalam regulasi tersebut diatas juga dijelaskan bahwa:

  • Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi , Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan di rekening kas umum daerah.
  • Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan  sebagaimana telah diatur dalam Peraturan ini.

Halaman selanjutnya,

Pemerintah daerah yang menunda…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 48,154 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis