Update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu ditunggu tunggu. Kali ini berkaitan dengan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023.
Banyak yang bertanya tanya sebenarnya kapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini? Adakah aturan resminya?
Semua itu akan dibahas dalam artikel beirut ini, simak selengkapnya.
Sebagaimana kita tahu bersama Regulasi yang saat ini berlaku untuk pencairan tunjangan yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Si[il Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:
- 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
- 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
- 31 Agustus sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
- 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November
Merujuk pada jadwal resmi sesuai regulasi berlaku bulan September ini sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Dalam regulasi tersebut diatas juga dijelaskan bahwa:
- Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi , Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan di rekening kas umum daerah.
- Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan ini.
Halaman selanjutnya,
Pemerintah daerah yang menunda…
Halaman : 1 2 Selanjutnya