Untuk persyaratan administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yakni diantaranya:
1. Hasil scan ijazah S1/D4 yakni asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi, bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru yakni asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
3. Hasil scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut wajib dilegalisasi oleh dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD untuk PNS dan ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS.
4. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 dan format terlampir di laman ppg Kemdikbud.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)