Selain itu, dalam waktu yang bersamaan maka program PPG dalam jabatan ini diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. PPG dalam jabatan juga dirancang untuk membekali kemampuan pemecahan masalah, kemampuan berpikir kritis dan kreatif untuk calon guru profesional melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah atau problem based learning dan proyek atau project based learning.
Program PPG dalam jabatan bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif serta kompetitif dengan tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik.
Untuk mendaftar PPG dalam jabatan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, Persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan diantaranya:
1. Guru yang sedang mengajar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Guru yang telah terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Guru yang telah memiliki NUPTK.
4. Guru yang telah diangkat menjadi guru.
5. Guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Guru yang aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Guru yang berusia setinggi-tingginya 58 tahun saat proses pendaftaran.
8. Guru yang sehat jasmani dan rohani.
9. Guru yang bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Guru yang berkelakuan baik.
Sedangkan untuk persyaratan administrasi PPG dalam jabatan yakni diantaranya:
1. Hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir bagi guru Nonton PNS (asli/fotokopi legalisir) dengan ketentuan SK tersebut telah dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
c. Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah.
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000 yang mana format terlampir di laman ppg Kemdikbud.
Halaman Selanjutnya
Untuk persyaratan administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya