Tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru madrasah tersebut akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar. Untuk besaran tunjangan insentif untuk guru madrasah ini yakni sebesar Rp 250.000 yang dibayarkan per bulan dengan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pencairan tunjangan insentif saat ini akan dirapel satu tahun sehingga guru madrasah non PNS dan non sertifikasi akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3 juta belum dipotong pajak. Untuk besaran pajak tersebut tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)