Sehingga dengan demikian ketika semua rekening guru ini sudah siap maka bank penyalur akan segera mentransfer insentif guru madrasah non PNS yang mana untuk insentif tersebut akan diberikan kepada guru bukan PNS pada RA, MI, MTs dan MA yang besarannya yakni Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk para penerima tunjangan insentif tersebut akan mendapat Rp 3 juta dengan dipotong pajak yang mana nantinya akan dirapel satu tahun serta diupayakan dapat cair paling lambat November 2022. Pemberian tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Sehingga pemerintah berharap agar tunjangan tersebut dapat memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Akan tetapi, dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemberian tunjangan insentif tersebut hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Berikut merupakan kriteria penerima tunjangan insentif yakni diantaranya:
1. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang belum lulus sertifikasi.
3. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS, kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.
6. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang belum berusia pensiun (60 tahun).
10. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Penerima tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru madrasah tersebut akan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya