Resmi Gaji ke 13 Cair Bulan Juni 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia, memberikan keterangan berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Gaji ke 13  ini disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para pensiunan. Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi tersebut yang berlaku adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji ke 12 bagi ASN dan Pensiunan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan siapa saja yang masuk daftar penerima gaji ke-13 dan berapa jumlah yang akan diterima oleh ASN peserta pensiunan.

Selain itu juga dijelaskan bahwa gaji ke 13 ASN akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Yaitu berkisar antara  pada bulan Juni- Agustus.

Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dapat mengetahui dengan jelas tentang kepastian penerimaan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwa ASN yang menerima pencairan gaji ke 13 tahun 2023 serta THR terdiri dari 3 kelompok utama, yaitu:

  • ASN pusat  sebanyak 1,8 juta orang
  • ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang
  • Pensiunan sebanyak 2,9 juta orang

Untuk anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat, melalui APBN tahun 2023 salah satunya untuk anggaran gaji ke 13 dan THR.

Yang nominal besarnya mencapai Rp. 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. Kemudian untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) akan menerima Rp17,4 triliun, dan pensiunan dan penerima pensiun akan menerima Rp9,8 triliun.

Jumlah yang sangat fantastis, tentu hal ini diberikan bukan tanpa sebab, hal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para ASN yang selama ini telah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Lalu apa saja komponen komponen yang meliputi gaji ke 13?

Halaman selanjutnya,

Tertuang dalam regulasi tersebut…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 827 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis