Kabar baik disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia, memberikan keterangan berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini.
Gaji ke 13 ini disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para pensiunan. Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut yang berlaku adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji ke 12 bagi ASN dan Pensiunan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan siapa saja yang masuk daftar penerima gaji ke-13 dan berapa jumlah yang akan diterima oleh ASN peserta pensiunan.
Selain itu juga dijelaskan bahwa gaji ke 13 ASN akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Yaitu berkisar antara pada bulan Juni- Agustus.
Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dapat mengetahui dengan jelas tentang kepastian penerimaan gaji ke-13.
Perlu diketahui bahwa ASN yang menerima pencairan gaji ke 13 tahun 2023 serta THR terdiri dari 3 kelompok utama, yaitu:
- ASN pusat sebanyak 1,8 juta orang
- ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang
- Pensiunan sebanyak 2,9 juta orang
Untuk anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat, melalui APBN tahun 2023 salah satunya untuk anggaran gaji ke 13 dan THR.
Yang nominal besarnya mencapai Rp. 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. Kemudian untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) akan menerima Rp17,4 triliun, dan pensiunan dan penerima pensiun akan menerima Rp9,8 triliun.
Jumlah yang sangat fantastis, tentu hal ini diberikan bukan tanpa sebab, hal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para ASN yang selama ini telah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Lalu apa saja komponen komponen yang meliputi gaji ke 13?
Halaman selanjutnya,
Tertuang dalam regulasi tersebut…
Halaman : 1 2 Selanjutnya