RUU Sisdiknas– Saat ini, Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam sebuah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022).
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan yang menyatakan bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah beberapa kali diubah yang mana terakhir pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mana ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap tersebut yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pembentukan undang-undang, maka pemerintah telah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Hal tersebut terlihat selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk bersama-sama memberikan masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Halaman Selanjtunya
Draf terbaru tersebut juga telah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya