Resmi Diumumkan! Inilah Hasil Pendataan Non ASN, Honorer Bisa Melakukan Perbaikan Data Sampai Tanggal Ini

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat ini telah berhasil menghimpun data tenaga honorer sebanyak 2.113.158.  Data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah yang dihimpun melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menyampaikan bahwa instansi pemerintah juga dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Selain itu, pihak instansi baik pusat maupun daerah juga wajib untuk melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN serta diwajibkan untuk membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data tenaga non ASN tersebut.

Tujuan dibangunnya portal pendataan non ASN tersebut yakni agar para tenaga non-ASN dapat melakukan konfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN serta tenaga non ASN juga dapat melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Dengan dibangunnya portal tersebut maka tenaga non ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan tenaga non ASN tersebut bekerja yang disertai dengan bukti sehingga pemerintah dapat memetakan masa kerja tenaga non ASN tersebut.

Sehingga, setiap instansi baik pusat maupun daerahwajib untuk mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan untuk tenaga non ASN yang telah melakukan pendataan maka akan diarahkan untuk memeriksa pengumuman sehingga apabila honorer tersebut tidak terdata maka bisa mengajukan usulan pendataan.

Sedangkan bagi instansi yang masih ada pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka juga dapat mengajukan surat kepada BKN untuk penambahan waktu pendataan yakni sampai tanggal 31 Oktober 2022 yang mana pada tanggal tersebut maka masing-masing instansi jwajib sudah melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

Untuk itu, nantinya akan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila honorer belum mengikuti pendataan non ASN hingga tahap pra finalisasi. Hal yang perlu dipahami yakni bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Kementerian PANRB juga telah menjelaskan bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan. Dari data yang dihimpun pada proses pendataan non ASN tersebut maka pemerintah akan membuat roadmap dalam rangka penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN ataupun solusi lain yang sampai saat ini masih didiskusikan.

Dengan demikian maka bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka akan ada dua kemungkinan yaitu pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan kedua yakni honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka honorer tersebut dapat…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis