Pemerintah saat ini telah berhasil menghimpun data tenaga honorer sebanyak 2.113.158. Data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah yang dihimpun melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menyampaikan bahwa instansi pemerintah juga dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Selain itu, pihak instansi baik pusat maupun daerah juga wajib untuk melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN serta diwajibkan untuk membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data tenaga non ASN tersebut.
Tujuan dibangunnya portal pendataan non ASN tersebut yakni agar para tenaga non-ASN dapat melakukan konfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN serta tenaga non ASN juga dapat melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Dengan dibangunnya portal tersebut maka tenaga non ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan tenaga non ASN tersebut bekerja yang disertai dengan bukti sehingga pemerintah dapat memetakan masa kerja tenaga non ASN tersebut.
Sehingga, setiap instansi baik pusat maupun daerahwajib untuk mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan untuk tenaga non ASN yang telah melakukan pendataan maka akan diarahkan untuk memeriksa pengumuman sehingga apabila honorer tersebut tidak terdata maka bisa mengajukan usulan pendataan.
Sedangkan bagi instansi yang masih ada pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka juga dapat mengajukan surat kepada BKN untuk penambahan waktu pendataan yakni sampai tanggal 31 Oktober 2022 yang mana pada tanggal tersebut maka masing-masing instansi jwajib sudah melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
Untuk itu, nantinya akan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila honorer belum mengikuti pendataan non ASN hingga tahap pra finalisasi. Hal yang perlu dipahami yakni bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.
Kementerian PANRB juga telah menjelaskan bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan. Dari data yang dihimpun pada proses pendataan non ASN tersebut maka pemerintah akan membuat roadmap dalam rangka penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN ataupun solusi lain yang sampai saat ini masih didiskusikan.
Dengan demikian maka bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka akan ada dua kemungkinan yaitu pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan kedua yakni honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.
Halaman Selanjutnya
Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka honorer tersebut dapat…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya