Resmi dari Presiden! 3 Kebijakan Baru Terkait Mekanisme PPPK 2023, Seluruh Honorer Terakomodir?

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme PPPK 2023 – Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.

“Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan,” kata Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu (3/12).

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Nadiem Makarim menginginkan agar pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru honorer dituntaskan pada 2023.

Artinya, guru honorer termasuk lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan tetap diperjuangkan mendapatkan kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK. Tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Mas Menteri Nadiem menargetkan 2023 selesai semua PPPK dari guru honorer, makanya akan ada regulasi baru lagi untuk 2023,” kata Nunuk Suryani.

Dia menegaskan Menteri Nadiem sangat berniat menuntaskan masalah guru honorer.

Tahun ini, dari 193.954 guru lulus PG, sebanyak 127 ribuan sudah pasti diangkat menjadi PPPK.  Namun, masih tersisa sekitar 55 ribu yang belum mendapatkan formasi.

Masalah itu, lanjutnya, menjadi bahan pemikiran pemerintah. Pasalnya, keberadaan 55 ribu guru tersebut karena dua alasan.

Pertama, pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi sesuai jumlah guru lulus PG.

Kedua, guru di mata pelajaran (mapel) tertentu jumlahnya berlebihan.

Bagi daerah yang belum mengusulkan formasi PPPK secara maksimal, Kemendikbudristek terus berupaya melakukan pendekatan agar pemda mau mengusulkan.

“Kuota yang disiapkan pemerintah pusat sudah maksimal, tetapi pemda tetap jadi penentu,” ucapnya.

Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.

Halaman berikutnya

Disamping meminta kerjasama..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis