Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga pemerintah berharap agar para PPK dapat menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi maka aka nada pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.
Hal tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan yang sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah. Selain ASN PNS dan PPPK, Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Kebutuhan tenaga yang ada pada instansi pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Mengenai pendataan non ASN tersebut maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SE MenPAN RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 mengimbau kembali bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN hingga 30 September 2022.
Selain itu, melalui surat tersebut, Kementerian PAN RB juga menyampaikan bahwa tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK. Akan tetapi tenaga non ASN yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ialah harus memenuhi 5 kriteria sebagai berikut:
1. Tenaga honorer haruslah berstatus pegawai honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer haruslah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Tenaga honorer haruslah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Tenaga honorer haruslah telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer haruslah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Penghapusan honorer merupakan salah satu langkah strategis yang bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera dan dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Ketidakjelasan aturan dalam rekrutmen tersebut akan berdampak pada pengupahan yang sering kali berada di bawah upah minimum regional (UMR). Selain itu, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 lalu, rekrutmen tenaga honorer sudah dapat dilaksanakan secara mandiri oleh instansi masing-masing.
Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, maka pemerintah perlu melakukan penataan tenaga non ASN. Selain itu, agar dapat mengatur honorer sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak sesuai UMR, maka perlu dilakukannya rekrutmen melalui outsourcing.
Selain itu, Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat melakukan pembuatan akun tenaga honorer supaya dapat lolos pendataan. Pendataan tersebut dilakukan terkait adanya pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Halaman Selanjutnya
Dalam pelaksanaan pendataan tenaga honorer…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya