Resmi dari KemenPAN RB! Inilah Solusi KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga pemerintah berharap agar para PPK dapat menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi maka aka nada pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan yang sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah. Selain ASN PNS dan PPPK, Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Kebutuhan tenaga yang ada pada instansi pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Mengenai pendataan non ASN tersebut maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SE MenPAN RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 mengimbau kembali bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN hingga 30 September 2022.

Selain itu, melalui surat tersebut, Kementerian PAN RB juga menyampaikan bahwa tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK. Akan tetapi tenaga non ASN yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ialah harus memenuhi 5 kriteria sebagai berikut:

1. Tenaga honorer haruslah berstatus pegawai honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer haruslah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer haruslah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Tenaga honorer haruslah telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer haruslah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Penghapusan honorer merupakan salah satu langkah strategis yang bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera dan dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Ketidakjelasan aturan dalam rekrutmen tersebut akan berdampak pada pengupahan yang sering kali berada di bawah upah minimum regional (UMR). Selain itu, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 lalu, rekrutmen tenaga honorer sudah dapat dilaksanakan secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, maka pemerintah perlu melakukan penataan tenaga non ASN. Selain itu, agar dapat mengatur honorer sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak sesuai UMR, maka perlu dilakukannya rekrutmen melalui outsourcing.

Selain itu, Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat melakukan pembuatan akun tenaga honorer supaya dapat lolos pendataan. Pendataan tersebut dilakukan terkait adanya pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Halaman Selanjutnya

Dalam pelaksanaan pendataan tenaga honorer…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis