Resmi dari Kemdikbud! Mata Pelajaran yang Diwajibkan jika RUU Sisdiknas Disahkan, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas

Mata Pelajaran dalam RUU Sisdiknas – Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membahas mengenai berbagai hal berkaitan dengan pendidikan, salah satunya berkenaan dengan mata pelajaran. Dalam satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga menengah terdapat Mata Pelajaran (Mapel) yang dimuat pada pembelajaran kelas.

Mata pelajaran yang dimuat pada proses pembelajaran ternagi menjadi beberapa bagian ada kelompok maple yang bersifat wajib dan juga ada juga kelompok mapel yang bersifat umum.

Mapel wajib sendiri dihadirkan guna mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan untuk setiap peserta didik. Sedangkan untuk maple umum biasanya disesuaikan dengan tujuan serta kebutuhan sekolah atau keadaan lingkungan sekolah.

Saat ini, Kemdikbud melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menggagas Mapel Pancasila sebagai salah satu Mapel wajib pada satuan pendidikan.

Yang melatarbelakangi hal ini yaitu sejalan dengan imbauan pemerintah untuk bisa menciptakan Profil Pelajar Pancasila. Pemerintah terus memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (2/9/2022).

Selain itu, Anindito sebagai Kabag. BSKAP Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pada Undang-Undang Sisdiknas yang sebelumnya, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga turut mencantumkan Mapel matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal sebagai muatan wajib.

Tetapi dilain sisi, Anindito mengungkapkan bahwa pembelajaran muatan wajib tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran. Anandito mengatakan bahwa “Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,”.

“Dengan demikian, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.” Lanjut Anindito dalam kesempatannya pertemuan Fourth Education Working Group (EdWG) G20.

Kemendikbudristek memiliki visi dan misi untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila. Sejalan dengan itu maka, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara peserta EdWG G20.

Seperti pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan,” terang Anindito dalam pertemuan tersebut.

Sehingga penambahan Pendidikan Pancasila dalam muatan wajib sejalan dengan tujuan Pendidikan Indonesia saat ini yaitu membentuk Profil Pelajar Pancasila. Mata pelajaran dalam RUU Sisdiknas telah disiapkan sebaik mungkun demi kemajuan pendidikan Indonesia.

Saat ini Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI.

Halaman selanjutnya

RUU Sisdiknas akan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis