Berikut merupakan kategori tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 diantaranya:
1. Tenaga honorer yang tidak berstatus THK-2
Pertama, kategori honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 yakni tenaga honorer yang tidak berstatus THK-2. Sehingga, bagi tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori THK-2 maka belum bisa memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Tenaga honorer yang tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD
Kedua, kategori honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 yakni tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah namun tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD.
Sehingga dengan demikian, tenaga honorer tersebut tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.
3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Ketiga, kategori honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 yakni tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang masih berusia di bawah 20 tahun
Keempat, kategori honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 yakni tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun. Sehingga dengan demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022.
5. Tenaga honorer yang telah berusia lebih dari 56 tahun
Kelima, kategori honorer yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022 yakni tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun. Sehingga dengan demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK juga tidak akan mengikutsertakannya dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah resmi akan membuka seleksi CPNS dan PPPK dimana untuk seluruh tahapan seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 juga akan diarahkan pada portal SSCASN BKN.
Akan tetapi, hingga saat ini BKN juga belum menentukan kepastian jadwal dalam pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022. Namun, kendati demikian calon pelamar diharapkan untuk mempersiapkan syarat dan dokumen terlebih dahulu untuk mempersiapkan proses pendaftaran agar berjalan dengan lancar.
Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2022, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2022 diantaranya:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam bentuk format jpeg/jpg.
2. Unggah foto selfie/Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam bentuk format jpeg/jpg. Foto juga harus jelas, tidak blur dan tidak miring.
3. Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam bentuk format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb dalam bentuk format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam bentuk format pdf
6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dalam bentuk format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb dalam bentuk format pdf.
Selain mempersiapkan dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi agar dapat mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2022. Berikut merupakan syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 diantaranya:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Pendaftar tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Pendaftar tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Pendaftar memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Pendaftar memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Pendaftar memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri maka Perguruan Tinggi dan Program Studi juga harus terakreditasi BAN-PT.
10. Pendaftar bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Namun berdasarkan hasil Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menpan RB juga telah menjelaskan terkait rencana pengadaan ASN dan jumlah formasi pada CPNS maupun PPPK tahun 2022. Dalam raker tersebut telah membahas mengenai arah kebijakan dalam pengadaan ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK di tahun 2022 bersama Kemenpan RB dan Mendagri pada tanggal 28 Juni 2022.
Halaman Selanjutnya
Sesuai dengan arah kebijakan pengadaan ASN pada tahun 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya