BKN mengumumkan bahwa ada perubahan skema untuk pencairan gaji pensiunan PNS dimana sebelumnya prosesnya memakan waktu hingga 5 hari, namun saat ini diterapkan kebijakan menjadi satu hari saja.
Meskipun besaran gaji pensiunan yang didapatkan tak naik dua kali lipat, namun dengan penggunaan skema tersebut tetap membuat para PNS yang purnabakti bisa tersenyum lebar sebab bisa mendapatkan haknya dengan cepat.
BKN dikabarkan sedang memangkas layanan kepegawaian, baik itu dari aspek proses bisnis layanannya maupun dari segi aspek infrastrukturnya.
Menurut Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan bahwa perubahan skema layanan pensiunan PNS ini dilakukan melalui SIASN yang ditujukan guna para pekerja bisa dengan cepat mendapatkan haknya.
Anjaswari menjelaskan juga bahwa pemangkasan yang akan diterapkan BKN yakni mengenai penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) menjadi satu hari kerja dari awalnya membutuhkan lima hari kerja.
Selain itu, penetapan SOP juga dirubah menjadi 2 tahap dari sebelumnya 5 tahap agar pensiunan PNS bisa mendapatkan tunjangannya dengan cepat.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya