Pendaftaran Akun SSCAN
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus membuat akun SSCASN terlebih dulu. Pastikan perangkat komputer atau ponsel yang digunakan untuk mendaftar memiliki kamera atau telah terhubung ke kamera.
Aplikasi SSCASN membutuhkan akses ke kamera untuk melakukan swafoto pendaftar. Bagi pelamar PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
Pendaftaran Akun SSCASN
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun. Bagi Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan
akun SSCASN pada tahun 2021).
Untuk melakukan pendaftaran akun, akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
Pemilihan Jenis Seleksi
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun
2022 adalah sebagai berikut.
Pelamar Prioritas 1: Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas 2: Pelamar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam
THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas 3: Pelamar prioritas 4 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum: Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya silahkan Download Panduan Pendaftaran CASN Tahun 2022 Untuk PPPK Guru, dengan cara klik tautan berikut ini :
KLIK DISINI
Demikian artikel mengenai BKN Terbitkan Panduan Pendaftaran CASN Tahun 2022 Untuk PPPK Guru. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2