Resmi! Besaran Gaji Tenaga Honorer Untuk Tahun 2023 Alami Perubahan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Sumatera Selatan

Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000

Selanjutnya untuk petuga kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.919.000

  • Bengkulu

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.849.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatakn honorarium sebesar Rp2.590.000

  • DKI Jakarta

Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000

Selanjutnya untuk petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan honorarium sebesar Rp5.104.000

  • Bangka Belitung

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.200.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.818.000

  • Jawa Tengah

Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp2.280.000

Selanjutnya untuk petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.073.000

  • Jawa Timur

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.135.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.759.000

  • Jawa Barat

Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.433.000

Itu tadi merupakan infromasi mengenai besaran honorarium yang akan didapatkan oleh tenaga honorer di berbagai daerah, untuk lebih lengkapnya non ASN dapat mengunduh dan melihat pada laman ini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/215945/pmk-no-83pmk022022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis